Program Desa Antikorupsi merupakan bagian dari percepatan pencapaian tujuan pembangunan sebagaimana Undang-Undang Desa mengatur agar banyak pihak terlibat demi mewujudkan good and clean government.
UU Desa juga telah mengatur peran para pemangku kepentingan (stake holder) pembangunan desa.